News

Rini Widyantini Tegas! 34 ASN Tersandung Pelanggaran Disiplin, Terancam Dipecat



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin.

Penegasan itu disampaikan usai dirinya memimpin sidang Badan Pertimbangan ASN (BPASN) yang membahas puluhan kasus pelanggaran disiplin dari berbagai instansi pemerintah.

Dalam keterangannya, Rini mengungkapkan sidang BPASN membahas sebanyak 34 kasus pelanggaran disiplin ASN, baik yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kemarin saya memimpin sidang Badan Pertimbangan ASN (BPASN) yang membahas 34 kasus pelanggaran disiplin ASN, baik PNS maupun PPPK, dari berbagai instansi pemerintah,” ujar Rini.

Ia menegaskan setiap kasus dibahas secara serius dan penuh pertimbangan sebelum keputusan dijatuhkan.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN. Sanksi tersebut mulai dari kategori ringan, sedang, hingga pemberhentian sebagai ASN untuk pelanggaran berat.

“Pemerintah akan selalu tegas terhadap setiap pelanggaran, dengan sanksi yang disesuaikan mulai dari ringan, sedang, hingga pemberhentian sebagai ASN untuk pelanggaran berat,” katanya.

Rini menilai penegakan disiplin ASN bukan hanya berkaitan dengan aturan administratif semata, melainkan juga menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintah.

“Penegakan disiplin bukan sekadar soal aturan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat dan kehormatan profesi ASN sebagai pelayan publik,” jelasnya.

Ia berharap langkah tegas tersebut menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar terus bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan Menpan RB itu pun menjadi sorotan publik di tengah tuntutan terhadap peningkatan kualitas pelayanan birokrasi dan profesionalisme aparatur negara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *