News

Beli BBM 25 Liter untuk Dijual Kembali, Dua Pemuda di Medan Terancam Pasal Mafia Migas



PORTALUTAMA.NET, MEDAN — Dua pemuda asal Medan, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken sebesar 25 liter untuk dijual kembali.

Kasus yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan ini mendadak viral dan memicu perdebatan hangat di media sosial.

Berdasarkan persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum tetap mendakwa kedua terdakwa menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang umumnya dipakai mendakwa mafia migas.

Akibat tindakan membeli BBM bersubsidi menggunakan wadah jeriken tersebut, kedua pemuda ini terancam hukuman yang sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal hingga 6 tahun dan denda finansial maksimal mencapai Rp60 miliar.

Kuasa Hukum Protes dan Berencana Lapor DPR

Menanggapi tuntutan tersebut, Hermansyah Hutagalung selaku kuasa hukum kedua terdakwa menilai bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Medan memiliki kejanggalan dan bermasalah.

Hermansyah menyatakan kekecewaannya dan berencana membawa kasus ini ke tingkat pusat dengan melaporkannya ke Komisi III DPR RI.

Selain itu, ia juga mendesak agar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, ikut bertanggung jawab atas penegakan hukum yang dinilai tidak proporsional ini.

Netizen Pertanyakan Keadilan Hukum

Unggahan video oleh akun Laporan 8 di Facebook itu memancing berbagai reaksi dari netizen yang menyuarakan kritik tajam terhadap ketimpangan penegakan hukum di Indonesia.

Banyak dari mereka yang membandingkan hukuman kasus kecil ini dengan kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Sudah jelas hukum di negeri ini semakin TAJAM ke rakyat kecil…..Dan semakin tumpul kepada yang berduit dan punya kekuasaan,” tulis seorang warganet di kolom komentar.

“Yg besar diloloskan yang kecil dikorbankan😂😂😂,” sindir lainnya.

Mayoritas netizen menilai hukuman denda Rp60 miliar dan penjara 6 tahun sangat tidak masuk akal jika diterapkan kepada masyarakat kecil yang hanya membeli puluhan liter BBM, sementara para pelaku kejahatan kerah putih seringkali mendapatkan hukuman yang dinilai lebih ringan. (sam/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *