News

Putusan MK Terkait Kuota 30% Perempuan: Karpet Merah Elite atau Solusi Akar Rumput?



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Perjuangan kaum perempuan untuk mengamankan ruang aman dalam panggung demokrasi Indonesia terus bergulir. Angin segar sempat berembus lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik (parpol) yang gagal memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Tak main-main, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini berwenang mencoret kepesertaan parpol yang membandel dari kontestasi Pemilu.

Namun, benarkah regulasi ketat ini otomatis menjadi oase bagi keterwakilan perempuan?

Ketua Kohati HMI Cabang Makassar Timur, Naylawati Bachtiar, angkat bicara. Menurutnya, aturan afirmatif tersebut ibarat pisau bermata dua jika tidak menyentuh akar persoalan. Ia menilai diskursus publik hari ini masih terjebak pada angka, bukan esensi.

“Pertanyaannya, apakah narasi ketimpangan perempuan ini melulu soal kuota? Regulasi ini jelas bukan solusi final selama kita belum beranjak ke narasi yang lebih besar, yaitu bagaimana menyiapkan kapasitas dan ‘modal’ kader perempuan untuk bertarung secara sehat,” ujar Naylawati melalui keterangan tertulisnya kepada fajar.co.id, Rabu (3/6/2026).

Terjebak ‘Arisan Keluarga’ dan Kader Instan

Naylawati menyoroti fenomena parpol yang kerap mengambil jalan pintas demi lolos dari sanksi KPU. Karena minimnya kaderisasi internal yang matang, parpol cenderung merekrut perempuan secara adhoc (mendadak) menjelang Pemilu. Pola ini subur akibat absennya aturan turunan dalam UU Pemilu yang mengikat parpol soal mekanisme pengaderan caleg perempuan.

Akibatnya, kuota 30 persen itu justru banyak diisi oleh figur yang sekadar bermodalkan popularitas, kedekatan dengan elite, atau akses langsung ke lingkar kekuasaan. Mengutip data Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), dari 580 anggota DPR RI periode hasil Pemilu 2024, terdapat sekitar 81 legislator yang memiliki hubungan kekerabatan dengan elite partai atau pejabat publik.

Kondisi serupa terjadi di tingkat lokal. Pada Pemilu 2024 lalu, keterwakilan perempuan di DPR RI mandek di angka 22,1 persen (128 kursi). Sementara di DPRD Sulawesi Selatan, angkanya justru merosot ke 24,7 persen (21 kursi dari total 85 kursi).

“Kita diperlihatkan bagaimana posisi strategis parlemen justru diisi oleh lingkaran kekuasaan. Ini berisiko mengubah lembaga legislatif menjadi arena ‘arisan keluarga’ yang melanggengkan patronase dan patriarki, alih-alih melahirkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan riil masyarakat,” kritik Naylawati.

Ketimpangan Kelas di Arena Elektoral

Menggunakan kacamata sosiologi Pierre Bourdieu dan teori Marxian, Naylawati memaparkan bahwa tingginya biaya politik (cost politics) menciptakan jurang pemisah yang lebar bagi perempuan di tingkat akar rumput (grassroot). Perempuan dari kelas menengah ke bawah yang memiliki komitmen dan kapasitas politik sering kali tereliminasi sebelum bertanding karena keterbatasan finansial.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *