Pernyataan Komnas HAM soal Kasus Daycare Jogja Dikritik, Petrus Richard Sianturi: Benar Secara Hukum, tetapi Minim Empati

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pernyataan Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, yang menyebut kasus kekerasan terhadap anak di daycare Yogyakarta bukan termasuk pelanggaran HAM berat menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Founder dan CEO Korner Legal Indonesia (PT Solusi Hukum Merata), Petrus Richard Sianturi, menilai pernyataan tersebut benar secara normatif hukum. Namun, menurutnya, cara penyampaiannya kurang tepat jika dikaitkan dengan kondisi psikologis korban dan keluarganya.
Cara Penyampaian Pernyataan Dipersoalkan
Petrus menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan substansi hukum dari pernyataan tersebut.
“Kekerasan dan kejahatan terhadap anak di daycare di Jogja bukan pelanggaran HAM berat. Itu kata Wakil Ketua Komnas HAM. Betul. Tapi, itu tidak tepat diucapkan,” ujar Petrus, dikutip FAJAR.co.id, Kamis (21/5/2026).
Ia menekankan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pernyataan tersebut memang dapat dibenarkan.
“Saya tidak mempersoalkan ucapan Wakil Ketua Komnas HAM bahwa kasus daycare Jogja bukan pelanggaran HAM berat. Itu benar sebatas pengertian undang-undang. Secara normatif, itu mungkin benar,” lanjutnya.
Meski demikian, Petrus menilai hukum tidak hanya berbicara soal ketepatan norma, tetapi juga menyangkut cara komunikasi kepada publik.
“Yang saya persoalkan adalah cara bahasa itu disampaikan. Hukum tidak boleh hanya benar secara semantik. Mengikuti Andrei Marmor, hukum juga harus benar secara pragmatik,” katanya.
Menurut dia, penggunaan istilah “bukan pelanggaran HAM berat” dalam konteks kasus yang melibatkan anak-anak justru berpotensi memperdalam luka korban dan keluarga.
“Pernyataan ‘bukan pelanggaran HAM berat’ mungkin benar secara formal hukum. Tetapi, ketika dikaitkan dengan konteks penderitaan korban, yakni anak-anak dan orang tua mereka, ucapan itu justru dapat menambah luka,” tegasnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan komunikasi hukum dari institusi negara.
“Di situlah terjadi kegagalan komunikasi hukum. Negara tidak hanya harus akurat secara normatif, tetapi juga harus empatik secara institusional,” imbuh Petrus.
Tantang Hotman Paris dan Lucas Diskusi Terbuka
Tidak berhenti sampai di situ, Petrus juga mengundang sejumlah pengacara senior untuk berdiskusi secara terbuka terkait kasus tersebut melalui podcast miliknya, The Reason Trace.
“Saya mengundang para senior hebat Dr. Hotman Paris Hutapea dan Dr. Lucas untuk berdiskusi objektif di podcast hukum saya, The Reason Trace,” ujarnya.
Menurut Petrus, diskusi tersebut penting agar publik memperoleh pemahaman hukum yang lebih objektif terhadap kasus yang sedang viral.
Source link
