Said Didu Soroti LKPP 2025 Belum Dipublikasikan, Singgung Laporan Keuangan BUMN dan Danantara

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti belum dipublikasikannya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan hingga akhir Mei 2026.
Sorotan itu disampaikan Said Didu melalui unggahannya di platform X pada Senin (18/5/2026). Ia mempertanyakan keterlambatan penyelesaian laporan keuangan pemerintah dan BUMN yang dinilai dapat memunculkan spekulasi publik.
“Pemerintah dan BUMN belum memiliki laporan keuangan tahun 2025. Ada apa?” tulis Said Didu dalam unggahannya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, LKPP seharusnya telah diselesaikan oleh BPK pada Maret 2026. Namun hingga kini, laporan tersebut belum diterbitkan maupun dipublikasikan.
“Keterlambatan ini bisa menimbulkan banyak spekulasi dan bisa menimbulkan banyak ketidakpastian, termasuk terhadap pengelolaan BUMN oleh Danantara,” ujar Said Didu.
Ia menjelaskan, LKPP memuat sejumlah komponen penting, mulai dari laporan keuangan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga laporan keuangan BUMN.
“Dengan belum selesainya LKPP Tahun Anggaran 2025 oleh BPK, berarti pemerintahan Prabowo Subianto belum memiliki laporan keuangan,” katanya.
Soroti Laporan Keuangan BUMN
Said Didu juga menyinggung laporan keuangan konsolidasi BUMN yang disebut belum dipublikasikan oleh Danantara.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, laporan keuangan BUMN unaudited tahun buku sebelumnya paling lambat selesai pada 15 Februari dan disampaikan kepada BPK pada akhir Februari.
Sementara itu, laporan audited biasanya dipublikasikan pada Juni tahun berjalan.
“BPK harus menyelesaikan LKPP tahun anggaran sebelumnya paling lambat bulan Maret tahun berikutnya, termasuk laporan keuangan BUMN unaudited. Kenapa BPK belum menyelesaikan?” katanya.
Menurut Said Didu, berdasarkan informasi yang ia peroleh secara sampling dari sejumlah BUMN, sebagian besar perusahaan pelat merah telah menyampaikan laporan keuangan unaudited sesuai jadwal.
“Biasanya masing-masing BUMN menyelesaikan laporan keuangan unaudited pada Januari tahun berikutnya dan disampaikan ke Kementerian BUMN, sekarang ke Danantara,” ujarnya.
Ia menduga belum dipublikasikannya laporan keuangan konsolidasi BUMN berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian LKPP oleh BPK.
“Laporan keuangan BUMN secara konsolidasi harus sesuai dengan hasil audit BPK,” tambahnya.
Minta Transparansi Pemerintah dan DPR
Dalam pernyataannya, Said Didu juga mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR yang dinilai belum memberikan penjelasan kepada publik terkait keterlambatan tersebut.
Source link
