News

Cara Cerdas Turunkan Cicilan Rumah Melalui Take Over KPR Antar Bank



PORTALUTAMA.NET – Cicilan rumah yang semakin berat setelah bunga floating naik sering membuat banyak pemilik rumah mulai mencari solusi finansial yang lebih aman. Salah satu langkah yang dapat dipilih adalah dengan mengajukan take over KPR ke bank lain dengan bunga yang lebih kompetitif. Selain membantu menurunkan cicilan bulanan, proses ini juga memungkinkan pemilik rumah mendapatkan tenor baru hingga fasilitas top up.

Saat ini, Pinhome menjadi salah satu platform yang membantu proses take over KPR agar lebih praktis. Lewat layanan ini, pemilik rumah bisa membandingkan penawaran bunga dari berbagai bank sekaligus melakukan simulasi cicilan sesuai kondisi finansial saat ini. Hal ini penting, terutama bagi pemilik rumah yang ingin menjaga cash flow tetap stabil di tengah kenaikan biaya hidup.

Apakah Take Over KPR Antar Bank Bisa Dilakukan?

Banyak orang masih bertanya apakah take over KPR antar bank benar-benar memungkinkan. Jawabannya tentu bisa. Dalam proses ini, bank baru akan melunasi sisa utang KPR di bank lama, lalu debitur melanjutkan cicilan dengan akad kredit baru di bank tujuan.

Biasanya, perpindahan KPR dilakukan karena bunga floating di bank lama sudah terlalu tinggi. Dengan pindah ke bank baru, pemilik rumah berpeluang mendapatkan bunga fixed yang lebih ringan sehingga cicilan bulanan bisa turun cukup signifikan.

Dengan bunga baru yang lebih kompetitif, banyak pemilik rumah akhirnya memilih pindah KPR untuk mendapatkan cicilan yang lebih stabil. Selain itu, beberapa bank juga menawarkan tenor baru dan fasilitas top up yang dapat membantu kebutuhan renovasi atau dana tambahan lainnya.

Dokumen dan Syarat Take Over KPR

Sama seperti pengajuan KPR baru, proses take over KPR juga membutuhkan dokumen identitas, dokumen penghasilan, dan legalitas rumah. Bank akan melakukan pengecekan kemampuan bayar sekaligus appraisal ulang terhadap properti.

Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • NPWP pribadi
  • Slip gaji atau laporan usaha
  • Rekening koran
  • SHM atau SHGB
  • IMB atau PBG
  • Salinan perjanjian kredit dari bank lama

Selain dokumen, bank juga akan melihat riwayat pembayaran cicilan di bank sebelumnya. Karena itu, penting memastikan status kredit tetap lancar agar peluang persetujuan lebih besar.

Berapa Lama dan Biaya Take Over KPR?

Proses take over KPR umumnya memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan proses verifikasi dari masing-masing bank. Semakin lengkap data yang disiapkan, semakin cepat proses berjalan.

Selain itu, pemilik rumah juga perlu menghitung biaya tambahan sebelum pindah bank. Adapun biaya yang perlu dipersiapkan biasanya mencakup penalti pelunasan dari bank lama, biaya provisi, appraisal rumah, biaya notaris, hingga asuransi. Besarannya bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing bank dan nilai sisa pokok utang yang dimiliki.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *