Bukan Main! Kericuhan Suporter di Laga PSM vs Persib, Denda Rp340 Juta Mengintai Juku Eja

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — PSM Makassar kini tinggal menunggu vonis yang diberikan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Ini buntut dari aksi kericuhan yang terjadi di laga pekan ke-33 antara PSM Makassar vs Persib Bandung di Stadion Gelora BJ Habibie, Minggu (17/5/2026).
Di pertandingan ini, PSM Makassar mendapatkan kekalahan dengan skor 1-2 dari Persib Bandung.
Kekalahan ini semakin diperparah dengan ulah oknum suporter yang hadir di stadion dan membuat situasi mencekam usai laga tersebut.
Mulai dari flare yang menyala di berbagai sisi tribun, belum lagi adanya petasan dan smoke bomb yang membuat asap mengepul menutupi lapangan.
Ini membuat pemain dari kedua tim yaitu PSM dan Persib harus diamankan dan berlarian ke dalam ruang ganti.
Denda dan Sanksi Menanti
Melihat situasi mencekam itu, PSM Makassar pastinya sudah dinanti oleh denda dan sanksi dari Komdis PSSI. Bisa dipastikan denda dan sanksi yang didapatkan akan sangat besar untuk tim Juku Eja.
Kini, PSM Makassar tinggal menunggu vonis yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI untuk aksi yang tidak mengenakkan di laga kandang terakhir PSM musim ini.
Diperkirakan denda harus dibayar mencapai Rp340 juta akibat suporter menyalakan flare, masuk ke lapangan, merusak fasilitas hingga menendang pemain Persib.
Tindakan yang dilakukan oknum suporter PSM ini jelas melanggar Regulasi Super League 2025/2026 dan Kode Etik Disiplin PSSI 2025.
Pasal 53 Ayat 1 Regulasi Super League berbunyi, hal-hal yang mengganggu jalannya pertandingan seperti dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI di antaranya :
a. flare (cerawat), fireworks (kembang api), smoke bomb (bom asap), peluit, laser, firecracker (mercon), alat yang menimbulkan kebisingan suara;
b. pelemparan misil ke dalam lapangan;
Aturan ini diperkuat di Pasal 70 Ayat 2 Kode Etik Disiplin PSSI 2025.
Pasal 70 Ayat 2 menjelaskan, klub tuan rumah atau badan yang merujuk atau mengawasi pelaksanaan pertandingan tertentu bertanggungjawab atas tingkah laku buruk penonton sebagaimana diatur dalam Ayat 1, terlepas dari alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.
Bisa dipastikan juga buntut dari kejadian ini, PSM Makassar dan manajemen tim jadi penanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
Sanksi denda ratusan juta tinggal menunggu waktu saja dijatuhkan Komdis PSSI. Hal ini tertuang dalam Lampiran 1 Poin 5 Kode Disiplin PSSI 2025.
Aturan tersebut berbunyi, penggunaan benda-benda mengandung api, seperti petasan, flare dan smoke bomb di atas 10 kali penyalaan didenda Rp250 juta.
Source link
