News

Batas Akhir Potong Kuku sebelum Iduladha 2026, Simak Penjelasan Lengkap dan Hukumnya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, informasi mengenai batas akhir memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai ramai dicari umat Islam.

Anjuran untuk tidak memotong kuku maupun rambut ini berlaku bagi mereka yang berniat melaksanakan ibadah kurban hingga hewan kurban selesai disembelih.

Dalam sejumlah hadis, ketentuan tersebut disebut dimulai sejak masuk 1 Zulhijah.

Karena itu, banyak umat Islam mulai memperhatikan kapan awal Zulhijah 1447 H agar dapat menjalankan sunnah tersebut dengan tepat.

Anjuran Tidak Memotong Kuku dan Rambut

Dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z karya Abdullah bin Ahmad Al-‘Allaf Al-Ghamidi dijelaskan bahwa orang yang hendak berkurban dianjurkan menahan diri dari memotong kuku maupun rambut ketika bulan Zulhijah telah masuk.

Ketentuan itu berlaku sejak hilal Zulhijah terlihat atau setelah bulan Zulkaidah disempurnakan menjadi 30 hari.

Larangan tersebut berlangsung hingga hewan kurban disembelih.

Adapun rambut yang dimaksud mencakup rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak hingga bulu kemaluan.

Anjuran tersebut didasarkan pada hadis dari Ummu Salamah RA. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya.” (HR Ahmad dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Maka janganlah ia menyentuh rambut dan badannya (termasuk kuku) sampai ia berkurban.”

Apabila seseorang baru berniat berkurban di tengah sepuluh hari pertama Zulhijah, maka anjuran tersebut berlaku sejak ia berniat.

Namun, jika sebelumnya sudah terlanjur memotong kuku atau rambut, maka tidak ada dosa baginya.

Pendapat Ulama soal Hukumnya

Meski demikian, para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum larangan tersebut.

Dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron dijelaskan bahwa Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat hukumnya makruh tanzih, bukan haram.

Pendapat tersebut salah satunya merujuk pada hadis Sayyidah Aisyah RA:

فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا أَوْ قَلَّدْتُهَا ثُمَّ بَعَثَ بِهَا إِلَى الْبَيْتِ وَأَقَامَ بِالْمَدِينَةِ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ لَهُ حِلٌّ

“Aku memintal ikatan-ikatan unta hadyu Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu aku meng-isy’ar-nya (memberi tanda) dan beliau men-taqlid-nya (mengalungi lehernya), kemudian unta-unta hadyu itu dikirim ke Baitullah sedangkan beliau tetap tinggal di Madinah. Karena itu, tidak diharamkan atas beliau sesuatu pun yang sebelumnya halal baginya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan hikmah dari anjuran ini agar orang yang berkurban turut merasakan sebagian amalan jamaah haji saat ihram, yakni menahan diri dari memotong rambut dan kuku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *