News

Celebes Law and Transparency Minta BPK Audit Proyek Revitalisasi Lapangan Sa’dan



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Lembaga Celebes Law and Transparency (CLAT) mengajukan permohonan audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi Lapangan Sa’dan di Kabupaten Toraja Utara.

Permohonan tersebut diajukan setelah CLAT menemukan sejumlah persoalan dalam proyek yang menggunakan dana hibah daerah Tahun Anggaran 2025 itu.

Mulai dari tahapan pengadaan, legalitas lahan, hingga pelaksanaan proyek yang disebut tidak berjalan sesuai kontrak awal.

CLAT Resmi Ajukan Audit ke BPK

Permohonan audit investigatif itu diajukan langsung Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan.

Langkah itu dimaksdukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan penelusuran CLAT melalui dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek revitalisasi Lapangan Sa’dan memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar.

Anggaran proyek tersebut berasal dari dana hibah pemerintah daerah dan dikerjakan oleh CV Lion Jaya Mandiri.

Dalam hasil investigasinya, CLAT mengungkap sejumlah persoalan yang disebut sudah muncul sejak tahap awal proyek.

Salah satunya terkait status legalitas lahan yang disebut belum sepenuhnya memperoleh persetujuan masyarakat hukum adat.

CLAT juga menyinggung belum adanya dokumen hibah yang sah, termasuk dugaan tidak dilaksanakannya mekanisme musyawarah adat atau kombongan secara menyeluruh.

Selain itu, CLAT menilai terdapat selisih yang sangat tipis antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai kontrak proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kompetisi dalam proses tender proyek revitalisasi tersebut.

Addendum Berulang Jadi Sorotan

Permasalahan proyek disebut berlanjut saat pekerjaan yang semestinya selesai pada periode November hingga Desember 2025 ternyata tidak rampung sesuai jadwal kontrak awal.

Akibatnya, dilakukan perubahan kontrak atau addendum pada Januari 2026.

Namun, addendum itu disebut tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan berulang kali hingga masa pekerjaan melewati Tahun Anggaran 2025.

CLAT menganggap rangkaian addendum itu memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan awal, pengendalian proyek, hingga kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.

Situasi tersebut juga diperparah dengan minimnya keterbukaan dokumen teknis dan pelaksanaan kegiatan.

Selain dokumen pengadaan, CLAT mengaku telah mengantongi sejumlah bukti tambahan berupa dokumentasi kondisi lapangan di lokasi Revitalisasi Lapangan Sa’dan.

Dokumentasi itu disebut menunjukkan pekerjaan yang belum selesai meski masa kontrak awal telah berakhir.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *