News

5 Terduga Penyerang Bocah 13 Tahun Sudah Ditangkap, Polisi Kejar 2 DPO Lainnya



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lain yang melakukan penyerangan terhadap bocah 13 tahun di Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar.

Arya menegaskan bahwa dua terduga pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu telah dikantongi identitasnya.

“Dia tergabung dalam geng motor tertentu. Sekarang memang muncul beberapa nama geng motor, tetapi nanti akan kami pastikan lagi,” ujar Arya, Rabu 13 Mei 2026.

Tidak Ada Ampun bagi Pelaku

Orang nomor satu di Mapolrestabes Makassar ini menekankan, pihaknya tidak akan memberi ampun bagi para terduga pelaku yang selama ini telah meneror masyarakat.

“Yang jelas kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan kekerasan terhadap warga Kota Makassar,” tegas Arya.

Lebih tegas lagi, Akpol 1998 yang pernah menjadi orang kepercayaan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini bilang bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan di lapangan.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang berani melakukan tindakan kriminal di Kota Makassar dengan tindakan tegas dan terukur supaya ini tidak terulang kembali terhadap warga Kota Makassar,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, lima anggota geng motor terduga pelaku penyerangan anak di bawah umur di Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar, diringkus Polisi.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat ekspose kasus di kantornya, Selasa 12 Mei 2026.

5 Terduga Pelaku Diamankan

Dikatakan Arya, akibat penyerangan sadis pada Minggu 10 Mei 2026 dinihari itu, bocah 13 tahun bernama Hilal harus menjalani perawatan di RSUD Daya.

“Pelaku ada lima orang dan semuanya sudah tertangkap,” ujar Arya kepada awak media, Selasa petang.

Ia merinci, masing-masing kelima terduga pelaku berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MFG (19), dan MA (19).

“AF pekerjaannya jualan pedagang, MR mahasiswa, MY buruh harian, MFG buruh harian, MA sopir,” terangnya.

Motif Balas Dendam

Lebih jauh, Arya menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku, penyerangan tersebut dilakukan untuk balas dendam.

“Semua mengakui, ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa busur, dengan menggunakan motor, ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena motif dendam itu,” jelasnya.

Selain meringkus lima terduga pelaku, Arya bilang bahwa pihaknya juga menyita satu parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, dan dua unit sepeda motor.

“Untuk para pelaku, kami kenakan pasal 80 jo pasal 76 ayat (c) UU No 35/2014 tentang perubahan uu 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 262 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *