News

Benarkah Gaji ke-13 Cair Juni 2026? Ini Rincian Besaran untuk PNS, PPPK, hingga Pensiunan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan cair pada Juni 2026. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan pencairan tetap dilakukan sesuai jadwal.

“Nanti kan ada gaji 13. Nanti keluar pasti,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai sekitar Rp55 triliun.

Penerima gaji ke-13 meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, hingga pensiunan.

Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing instansi.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat mendukung daya beli masyarakat sekaligus menjadi bantalan ekonomi pada kuartal II-2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan fiskal akan dioptimalkan guna menjaga target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” kata Airlangga sesaat lalu.

Khusus PPPK, pemerintah menetapkan skema pembayaran proporsional bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh hak gaji ke-13.

Adapun calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dibiayai APBN menerima 80% gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah, komponen yang diterima serupa, namun dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala lembaga memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.

Untuk pejabat setingkat eselon I, gaji ke-13 mencapai sekitar Rp24,8 juta. Eselon II sekitar Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Sementara pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan menerima nominal berbeda-beda. Lulusan SD hingga SMP memperoleh sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *