Kronologi Kakak Kandung di Makassar Gauli Adik hingga Hamil, Dipolisikan Orang Tua

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Pemuda berinisial SI (26) di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai melakukan perbuatan terlarang terhadap adik kandungnya.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengatakan bahwa SI diduga tega menggauli adik kandungnya berinisial SA (15) hingga awal.
Berlangsung Sejak Februari 2024
Diceritakan Adil, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Februari 2024 di wilayah Jalan Kalimantan, Kota Makassar.
“Ini dilakukan secara berulang pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi,” ujar Adil dalam keterangannya yang diterima fajar.co.id, Jumat 8 Mei 2026.
Di hadapan Polisi, korban disebut mengaku kerap mendapatkan ancaman kekerasan apabila menolak keinginan pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang diduga sedang hamil,” ucapnya.
Dijelaskan Adil, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara,” tukasnya.
Adil menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius Polres Pelabuhan Makassar.
“Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Pelaku Mabuk Sebelum Gauli Adik Kandung
Terpisah, Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, mengungkapkan terduga pelaku dalam keadaan mabuk sebelum menggauli adiknya.
“Jadi kondisi pelaku saat melakukan itu dalam keadaan mabuk, sehingga melihat adiknya seperti orang lain. Timbullah rasa ingin melakukan persetubuhan,” ucap Arvandi.
Ia menerangkan bahwa dosa terduga pelaku secara berulang-ulang telah dilakukan sejak Februari 2024 lalu.
“Menurut informasi yang kami terima dari keluarga korban, korban sedang hamil tiga bulan,” tukasnya.
Korban Diancam Jika Tidak Melayani Pelaku
Lebih jauh, Arvandi membeberkan bahwa jika korban tidak menuruti keinginan terduga pelaku, maka diancam akan dilakukan kekerasan.
“Mengancam akan melakukan pemukulan atau menginjak-injak si korban,” tandasnya.
Mengenai pasal yang diterapkan, Arvandi mengaku masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.
“Kami masih melakukan proses penyidikan untuk mengetahui motif dari pelaku sehingga melakukan perbuatan tersebut,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)
Source link
