Kepala BKN: Pemerintah Larang Angkat Honorer, Sudah Dihapus

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan pemerintah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan sejak 2024.
Menurut Zudan, seluruh kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah ke depan harus diisi melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sejak 2024 pemerintah sudah melarang pengangkatan honorer. Jadi tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer baru,” kata Zudan saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (8/5/2026).
Meski demikian, pemerintah masih memperbolehkan penggunaan tenaga kerja melalui skema outsourcing atau pihak ketiga untuk pekerjaan tertentu.
Zudan menjelaskan, skema tersebut dapat diterapkan pada bidang yang membutuhkan kemampuan fisik atau karakter kerja khusus, seperti petugas keamanan, sopir, dan office boy.
“Bukan honorer, tetapi outsourcing. Misalnya untuk pengamanan dalam, tentu ada kebutuhan tertentu dan faktor usia juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, mekanisme outsourcing juga bisa digunakan untuk mendukung layanan operasional lainnya di instansi pemerintah.
“Office boy juga bisa melalui outsourcing,” kata dia.
Di sisi lain, Zudan memastikan tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN.
Menurut dia, para tenaga honorer dapat mendaftar dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Honorer yang sudah ada boleh mendaftar menjadi PNS atau PPPK melalui seleksi ASN,” ujar Zudan.
Pemerintah sebelumnya memang menargetkan penataan tenaga non-ASN selesai secara bertahap melalui mekanisme rekrutmen PPPK dan CPNS. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan seragam di lingkungan pemerintahan. (Arya/fajar)
Source link
