Kiai di Pati Diduga Cabuli 50 Santri di Bawah Umur, Kemenag Buka Suara

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Dunia pendidikan pesantren kembali tercoreng kabar kelam. Polresta Pati resmi menetapkan oknum kiai berinisial AS, Pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Pengasuh tersebut diduga memanfaatkan status yatim dan kurang mampu para korban, serta mengancam akan mengeluarkan santri jika menolak melayani syahwatnya. Aksi bejat ini diduga dilakukan di kamar yang bersebelahan dengan istri pelaku.
Kementerian Agama memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Sejumlah langkah dilakukan, antara lain melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.
Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan korban dan penataan ulang sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Wakil Menteri Agama, Romo Syafii, menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, negara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih itu terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegas Romo Syafii di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut Romo Syafii, Kementerian Agama telah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh penerimaan santri baru di pesantren Ndolo Kusumo tanpa pengecualian hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinyatakan layak. Kemenag juga telah menonaktifkan seluruh pihak yang diduga terlibat atau lalai.
“Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” tegasnya.
Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi tindak kekerasan, Romo berharap aparat penegak menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, mengingat dampak traumatis bagi korban serta potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.
Lebih jauh, Romo Syafii mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Tidak boleh ada lagi kelalaian, pembiaran, apalagi penutupan kasus yang merugikan korban.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” lanjutnya.
Source link
