News

102 Pekerja Tambang di Bontang Dirumahkan, Efisiensi atau Imbas Kebijakan?



PORTALUTAMA.NET, BONTANG — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jadi sering terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini di Indonesia. Tak terkecuali untuk sektor pertambangan yang juga terkena dampak dan harus mengambil keputusan untuk PHK para pekerjanya.

Salah satunya terjadi di PT Pama Persada yang membuat 102 pekerjanya harus dirumahkan mulai April 2026 ini. 

Kepala Disnaker Bontang Asdar Ibrahim mengatakan, informasi PHK ini dilaporkan pihak perusahaan pada Maret 2026 lalu. Mereka menyampaikan sebanyak 102 orang ini merupakan warga yang berdomisili di Bontang. Adapun hadirnya badai PHK di perusahaan tersebut karena berdasarkan hasil dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan terpaksa merumahkan karena melakukan efesiensi. 

“Kami hanya mendapatkan informasi secara lisan. Ada 102 yang di PHK. Secara KTP kami belum mengkroscek tapi akan dilakukan untuk memastikan Kependudukan mereka,” kata Asdar Ibrahim dikutip Rabu (29/4/2026).

Pesangon Tetap Sesuai Aturan Terkait gelombang PHK ini, perusahaan terkait disebut masih akan menjalankan pemberian pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku. Kondisi PHK massal ini dilakukan pasca pemerintah pusat melakukan pembatasan produksi perusahaan tambang. 

“Pesangon mereka akan diberikan. Bahkan lebih diberikan oleh perusahaan,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi soal meningkatnya angka pengganguran Disnaker mengambil langkah tegas. Disebutkan Disnaker tetap menjalankan program pelatihan. Mantan pekerja tambang juga diberikan kesempatan untuk mengikuti tahapan seleksi. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *