PP TUNAS untuk Anak, Siapkah Orang Tua Hadir?

Oleh: Adekamwa
(Humas Pusjar SKMP LAN)
“Saya secara pribadi, sekaligus sebagai seorang Ibu dan Oma, mengapresiasi keputusan pemerintah pusat atas diterbitkannya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.” – Aliya Mustika, Wakil Wali Kota Makassar
Implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang TUNAS (Tumbuh Anak Siap) merepresentasikan pendekatan kebijakan yang berorientasi pada mitigasi risiko dalam ekosistem digital anak.
Dengan diberlakukannya pembatasan akses terhadap platform seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox, pemerintah berupaya mengurangi eksposur terhadap konten dan interaksi yang berpotensi merugikan. Namun demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kapasitas keluarga sebagai aktor utama dalam pengasuhan digital.
Dari perspektif ilmu komunikasi, Penulis mengajukan pertanyaan reflektif tentang sejauh mana intervensi pemerintah selaras dengan kesiapan literasi digital keluarga sebagai ruang sosialisasi utama.
Menjaga Anak di Ruang Digital
Penguatan perlindungan anak di ruang digital menuntut kebijakan pemerintah beralih ke pendekatan berbasis teknologi yang presisi.
Pada akhir April 2026, Penulis berdiskusi ringan dengan Fouri Gesang Sholeh, Pranata Humas Ahli Madya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menyoroti praktik baik dari Jepang melalui Children and Families Agency dalam mengkaji verifikasi usia berbasis AI, termasuk pengenalan wajah, sebagai alternatif atas pembatasan usia menyeluruh yang rentan disiasati.
Pendekatan ini didukung data risiko, antara lain 6% populasi muda terindikasi penggunaan patologis media sosial serta 1.566 kasus kejahatan terhadap anak yang dipicu interaksi digital. “Teknologi, literasi digital, dan tanggung jawab platform harus menjadi satu kesatuan intervensi,” ungkap Fouri. Model ini relevan bagi Indonesia untuk memastikan perlindungan anak yang lebih efektif, terukur, dan akuntabel.
Source link
