News

PHK PPPK Paruh Waktu Bisa Menjalar ke Full Time



PORTALUTAMA.NET — Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N Kiemas mengatakan Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu juga berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika PHK terhadap PPPK Paruh Waktu dilakukan.

Hal tersebut, jika Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dilaksanakan.

Regulasi itu, meminta tiap instansi daerah, agar belanja pegawainya maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD).

Kini, sejumlah Pemda berencana melakukan PHK terhadap PPPK Paruh Waktu. Agar belanja pegawainya bisa di bawah 30 persen.

Namun ketika itu terjadi, Giri mengatakan, bukan tak mungkin PPPK Penuh Waktu juga menjadi korban.

“Kalau PPPK Paruh Waktu udah di PHK massal, masih belum cukup, ya PPP Penuh Waktu,” kata Giri dikutip Sabtu (25/4/2026).

Itulah kenapa, kata Giri, pihaknya meminta penundaan pelaksanaan UU HKPD. Agar Pemda tak melakukan PHK.

“Makanya, kita di Komsi II, bersepakat untuk menangguhkan pelaksanaan Undang-Undang HKPD,” terangnya.

Di kesempatan sama, Giri juga mengatakan PPPK ada karena Pegawai Negeri Sipil (PNS) sulit diberhentikan. Sekalipun kinerjanya tak maksimal.

“Kenapa PPPK ada, karena sudah pusing dengan PNS yang tidak bisa diberhentikan,” kata Giri.

Itulah kenapa, kata dia, saat ini yang banyak direkrut PPPK. Bukan PNS.

“Sekarang yang banyak direkrut pemerintah pusat, PPPK bukan PNS. Begitu,” terangnya.

Namun PPPK karena bersifat kontrak, menurutnya perlu aturan jelas. Apa dasar evaluasi untuk memutuskan perpajangan kontraknya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *