Miris! Balita di Daycare Jogja Diikat Kaki-Tangan Tak Pakai Baju, 13 Orang Jadi Tersangka

PORTALUTAMA.NET, YOGYAKARTA — Polisi menetapkan sebanyak 13 tersangka dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta. Salah satu tersangka merupakan kepala yayasan.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan, dari hasil gelar perkara tersebut, 13 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga.
“Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Radar Jogja, Minggu (26/4/2026).
Meski begitu Eva menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan para tersangka.
Respons Pemerintah Setempat
Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan melakukan sweeping terhadap daycare-daycare yang beroperasi usai kasus kekerasan anak yang terjadi di daycelare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Tempat penitipan anak yang kedapatan tak punya izin pun akan ditutup.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, sweeping daycare akan dilakukan sesegera mungkin oleh perangkat kelurahan. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi kejadian serupa. Sekaligus memastikan legalitas tempat penitipan anak di Kota Jogja.
“Kalau tidak izin ya tutup, harus ditutup dan harus transparan karena ada protap-nya,” ujarnya saat ditemui di sela program bedah rumah di Kelurahan Prawirodirjan, Gondomanan, dikutip dari Radar Jogja, Minggu (26/4/2026).
Mantan Bupati Kulon Progo itu juga menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan orang tua korban yang anaknya menjadi korban kekerasan pada daycare di Little Aresha hari ini.
Source link
