News

Masalah Lama Guru Swasta: Gaji Tertahan hingga TPG Tak Utuh



PORTALUTAMA.NET – Kabid Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyoroti persoalan penahanan gaji dan tunjangan guru melalui unggahannya di platform X, Jumat (24/4/2026).

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan apresiasi sekaligus kritik:

“Apresiasi buat @nu_online karena membuat penjelasan dosa menahan gaji dan tunjangan guru. Padahal banyak yayasan NU yang membawahi sekolah/madrasah swasta. Terima kasih keberpihakannya yang pada tulisan ini, Guru diposisikan sebagai penyedia jasa (mu’jir). Silahkan.”

Secara tidak langsung, pernyataan ini juga menyentil praktik yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan berbasis yayasan, termasuk yang berada di bawah naungan organisasi besar.

Guru Diposisikan sebagai Penyedia Jasa, Hak Wajib Dipenuhi

Dalam unggahan tersebut, Iman menegaskan bahwa guru harus dipandang sebagai penyedia jasa (mu’jir), bukan sekadar pihak yang mengabdi tanpa batas.

Artinya, secara prinsip guru memiliki hak finansial yang jelas. Hak tersebut wajib dibayarkan penuh. Penundaan tanpa alasan sah dapat menjadi pelanggaran etika maupun moral.

Penegasan ini sejalan dengan narasi yang berkembang dalam kajian keagamaan terkait kewajiban membayar upah pekerja.

Secara umum, persoalan yang dihadapi guru swasta bukan hanya soal besaran gaji yang relatif kecil.

Namun lebih dari itu, banyak guru menghadapi kondisi gaji yang terlambat dibayarkan, tunjangan yang tidak kunjung cair dan hak yang bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

Seperti disampaikan dalam narasi yang berkembang. Jamak diketahui, guru-guru swasta yang mengabdikan diri di lembaga pendidikan berbasis yayasan kerap berhadapan dengan persoalan klasik: hak finansial yang tidak kunjung tuntas.

Salah satu isu paling krusial adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang seharusnya diterima langsung oleh guru dari negara.

Namun dalam praktiknya, muncul berbagai keluhan bahwa dana tersebut tidak diterima secara utuh.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *