News

Hotman Paris Kena Sentil Usai Hary Tanoe Kalah Rp531 Miliar dari Jusuf Hamka



PORTALUTAMA.NET — Sorotan publik tak hanya tertuju pada kekalahan bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dalam sengketa melawan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Di media sosial, perhatian juga mengarah pada tim kuasa hukum Hary Tanoe yang ramai diperbincangkan warganet usai putusan pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Putusan Hakim: Terbukti Melawan Hukum

Dalam amar putusan:

  • Ganti rugi materiil: US$28 juta
  • Ganti rugi immateriil: Rp50 miliar
  • Total sekitar Rp531 miliar
  • Ditambah bunga 6% per tahun sejak 2002 hingga lunas

Pembayaran tersebut dibebankan secara tanggung renteng kepada pihak Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

Kuasa Hukum Jadi Perbincangan

Usai putusan dibacakan, perbincangan publik di Threads justru meluas ke sosok kuasa hukum pihak tergugat.

Salah satu unggahan dari akun Skyholic menjadi viral dan banyak dikutip pengguna lain:

“Selamat Pak Jusuf Hamka, doa mu dikabulkan Allah 🤲🏻
Lawannya Pak Jusuf itu Hary Tanoe. Lawyernya HT tau kan siapa? Perasaan lost strike mulu dia, apa karena kebanyakan dugem kali ya 🤣”

Unggahan tersebut memicu beragam respons, mulai dari dukungan hingga kritik terhadap gaya komentar yang dinilai terlalu menyindir kuasa hukum BHIT Hotman Paris.

“Hotman itu ga ada kalahnya. Bisa jadi bayaran dia jauh lebih banyak dari lawyernya Jusuf Hamka, meski ga menang…😁,” tambah @andiajaarchitect.

“Tuntutannya dari sekian T, jadi 530MHotman gak bisa dibilang kalah juga sih,” imbuh @gustafmr

Kronologi Singkat: Sengketa Sejak 1999

Kasus ini bermula dari transaksi keuangan pada 1999 antara CMNP dan pihak terkait Hary Tanoe.

  • CMNP menukar MTN dan obligasi
  • Dengan NCD senilai US$28 juta
  • NCD kemudian tidak bisa dicairkan
  • Bank penerbit ditutup pada 2001

Pengadilan menilai transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan dan merugikan pihak CMNP.

Nilai Gugatan Sempat Fantastis

Dalam perjalanannya, nilai gugatan sempat disebut mencapai Rp119 triliun, sebelum akhirnya hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan berdasarkan kerugian riil.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *