KPK Usulkan Aturan Baru Parpol: Batas Jabatan Ketum 2 Periode hingga Penghapusan Dana dari Perusahaan

PORTALUTAMA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis kajian mendalam terkait integritas partai politik di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah ini mengusulkan perombakan radikal dalam sistem internal parpol, mulai dari pembatasan masa jabatan ketua umum hingga pengetatan sumber dana kampanye guna memutus mata rantai korupsi sektor politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sektor politik masih menjadi area paling rawan praktik lancung. Hingga saat ini, KPK mencatat sedikitnya 11 kepala daerah yang merupakan kader partai telah terjerat kasus korupsi.
Salah satu poin paling krusial dalam kajian ini adalah usulan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik. KPK mengusulkan agar kepemimpinan tertinggi partai dibatasi maksimal dua periode.
“Langkah ini penting untuk memastikan roda kaderisasi di internal partai berjalan sehat dan tidak mandek pada satu sosok saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
KPK juga menyoroti fenomena pencalonan tokoh yang sering kali muncul secara instan menjelang pemilu. Dalam usulannya, KPK meminta adanya standarisasi berjenjang dalam sistem kaderisasi:
- Jenjang Kader: Anggota partai harus dibagi menjadi jenjang Muda, Madya, dan Utama.
- Syarat Pencalonan: Calon DPR RI wajib berasal dari Kader Utama, sementara calon DPRD Provinsi dari Kader Madya.
- Filter Capres & Kepala Daerah: KPK mendorong klausul yang mewajibkan calon Presiden, Wakil Presiden, dan Kepala Daerah berasal dari sistem kaderisasi internal partai dengan batas waktu minimal keanggotaan yang jelas.
Untuk menekan potensi politik balas budi, KPK mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik. Jika tetap diterima, sumbangan tersebut harus dicatatkan atas nama individu (Beneficial Ownership) guna transparansi.
Sebagai gantinya, KPK mendorong penguatan iuran anggota yang besarannya ditentukan berdasarkan jenjang kaderisasi. “Laporan keuangan partai harus mengungkapkan secara detail sumber dana, baik dari pejabat eksekutif, legislatif, maupun anggota biasa,” imbuh Budi.
Source link
