Taspen Singgung Pencairan Rapel Pensiunan 2026, Segini Nominal untuk Golongan I-IV dan Tunjangannya

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Munculnya isu kenaikan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut memengaruhi perhitungannya.
Selain gaji bulanan, pensiunan PNS juga menerima berbagai tunjangan pensiun lainnya.
Kenaikan gaji PNS maupun pensiunan terakhir dilaksanakan pada Januari 2024 sebesar 12% melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini mengatur penetapan pensiun pokok baru bagi pensiunan PNS, janda, duda, serta yatim piatu, dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Sejak awal tahun 2025, muncul berbagai informasi yang mengklaim bahwa gaji pensiun PNS akan kembali mengalami kenaikan.
Beberapa unggahan bahkan mengklaim bahwa Taspen dan Kementerian Keuangan telah menyetujuinya. Faktanya, informasi kenaikan gaji pensiunan PNS tidak benar.
Taspen selaku lembaga negara yang berwenang mengelola dana pensiun dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan kenaikan gaji pensiun PNS, sehingga besaran pensiun yang berlaku masih mengacu pada PP 8/2024 dengan kenaikan 12% yang telah diberlakukan sejak awal 2024.
Begitu pula dengan gaji rapel yang katanya akan dicairkan dalam waktu dekat, juga secara resmi dibantah Taspen.
“Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari TASPEN. Lumayan banget kan? Tapi bener nggak sih? Tapi ternyata setelah dicek, info ini hoaks!” kata Taspen melalui akun X@taspen, dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Taspsen menyampaikan hingga saat ini, tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar.
Artinya, dapat dipastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan gaji pensiun PNS maupun pembayaran gaji rapel untuk tahun 2026.
Source link
