Gaji ke-13 2026 Dipastikan Cair, Ini Jadwal, Komponen, dan Daftar Penerima

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara. Tunjangan tahunan ini dipastikan akan mulai cair paling cepat pada Juni 2026, menyasar jutaan penerima mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri hingga pensiunan.
Kebijakan ini menjadi kabar yang dinanti, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah sengaja mengatur waktu pencairan agar berdekatan dengan kebutuhan pendidikan, seperti biaya masuk sekolah dan perlengkapan belajar anak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya telah memberi sinyal terkait pencairan Gaji ke-13 ini saat pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR). Kini, kepastian tersebut resmi diberlakukan melalui regulasi pemerintah.
Gaji ke-13 2026 Cair Mulai Juni
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pemerintah memastikan pembayaran Gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada awal Juni 2026. Namun, jika terdapat kendala administratif atau teknis anggaran di daerah, pencairan tetap akan dilakukan pada bulan berikutnya tanpa menghilangkan hak penerima.
Skema ini memberi fleksibilitas bagi instansi pusat maupun daerah dalam menyesuaikan proses pencairan, namun tetap menjamin seluruh aparatur negara mendapatkan haknya.
Momentum pencairan di pertengahan tahun ini juga dinilai strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi domestik.
Komponen Gaji ke-13: Tidak Sekadar Gaji Pokok
Besaran Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya dihitung dari gaji pokok, tetapi mencakup berbagai komponen penghasilan yang diterima ASN pada Mei 2026.
Artinya, jika seorang ASN mengalami kenaikan pangkat atau gaji berkala sebelum bulan tersebut, maka nominal Gaji ke-13 yang diterima akan ikut menyesuaikan.
Source link
