Soroti Kemasan Baru Aqua, BPKN: Penggunaan Visual Balita Berpotensi Menyesatkan Konsumen

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA—Kemunculan kemasan bundling air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua yang menampilkan foto balita memicu kritik tajam. Praktik ini dinilai melanggar aturan pengawasan iklan pangan dan mengabaikan prinsip perlindungan anak demi meraup keuntungan.
Penggunaan visual balita pada produk pangan umum secara tegas dilarang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb. Aturan ini melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang khusus untuk balita. AMDK adalah pangan umum, bukan produk khusus bayi.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyoroti keras praktik ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan gambar bayi berpotensi menyesatkan konsumen karena menciptakan persepsi keliru seolah air tersebut diformulasikan khusus untuk bayi, padahal tidak ada dasar ilmiahnya. “Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Mufti. BPKN siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi ke BPOM.
Senada dengan BPKN, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh bersifat eksploitatif. “Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” ujarnya.
Pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai strategi Aqua ini sebagai bentuk eksploitasi simbolik. Citra bayi sengaja dipilih karena daya tarik emosionalnya yang kuat. “Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional,” kata Burhanuddin.
Source link
