News

Tak Hanya PNS, CPNS Juga Terima Gaji ke-13 2026



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kabar baik bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pemerintah memastikan CPNS juga akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Tidak hanya CPNS, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut, CPNS tetap mendapatkan hak gaji ke-13 meski masih dalam masa percobaan.

Besaran yang diterima mencapai 80 persen dari komponen gaji, yang meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Ketentuan ini menegaskan bahwa CPNS tetap memperoleh manfaat finansial yang serupa dengan PNS aktif, meski dengan skema penyesuaian.

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2026.

Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sempat beredar kabar bahwa gaji ke-13 akan mengalami pemangkasan akibat efisiensi anggaran.

Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *