Parkir Pettarani Square Ilegal, Pemkot Makassar Bongkar Paksa Portal Otomatis

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Pengelolaan parkir di kompleks ruko Pettarani Square dituding ilegal alias tanpa izin. Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama TNI-Polri dan Kejaksaan membongkar paksa portal parkir otomatis di kawasan pertokoan kompleks di Jalan AP Pettarani, Jumat (17/4/2026).
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan DPMPTSP Makassar membuka palang atau portal parkir di dua titik kawasan Kompleks Ramayana.
Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin, mengatakan penindakan terhadap pengelolaan parkir kompleks Ramayana di Pettarani Square setelah melalui serangkaian tahapan administratif dan teknis, termasuk pemberian teguran oleh Dishub Makassar
“Secara teknis, kami melakukan pelepasan dan penyegelan fasilitas parkir, kemudian peralatan yang diamankan dibawa ke kantor camat. Sebelumnya, Dishub sudah memberikan teguran hingga tiga kali kepada pengelola,” ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Hasanuddin menjelaskan, penertiban ini juga berdasarkan adanya keberatan dari warga sekitar. Sejumlah warga telah membuat pernyataan sikap yang ditandatangani ketua RT dan RW setempat.
“Ada pernyataan sikap dari warga yang merasa keberatan dengan adanya aktivitas parkir di dalam kompleks. Mereka mengeluhkan adanya pungutan terhadap penghuni maupun tamu, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.
Menurut Hasanuddin, penarikan iuran parkir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Apalagi, lokasi parkir berada di kawasan kompleks ruko yang dihuni berbagai jenis usaha dan masyarakat yang telah memiliki sertifiikat hak milik.
Source link
