News

BKN Tegaskan Hanya Ada Dua Status ASN, Klarifikasi Isu Hoaks PPPK di NTT



PORTALUTAMA.NET – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya memiliki dua status resmi, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan ini sekaligus membantah klaim beredar yang menyebutkan adanya status baru ASN yang dikaitkan dengan PPPK.

Isu ini mencuat di tengah kekhawatiran masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kabar ancaman pemberhentian terhadap PPPK. Hal tersebut dipicu oleh aturan pembatasan maksimal belanja gaji pegawai yang tengah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Melalui akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, klarifikasi resmi disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang tersebar di media sosial, khususnya Facebook, yang mengutip pernyataan Wakil Kepala BKN, Suharmen.

“Tidak ada status lain dalam ASN selain PNS dan PPPK,” jelas BKN dalam unggahan klarifikasinya.

Lebih lanjut, BKN mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber resmi guna menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan publik.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *