Waspada Penipuan atas Nama Taspen, Duit Bonus Tahunan Pensiunan PNS Bisa Raib

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Dua penghasilan ganda diluar gaji bulanan bagi Pensiun resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026. Dua gaji tambahan tersebut merupakan penghargaan dari negara atas dedikasi dan pengabdian pada jutaan purnatugas abdi negara.
Dua pengahislan tambahan itu adalah Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H / 2026 M dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13).
THR telah dinikmati para penerima. Dana ini dicairkan pemerintah mulai tanggal 5 Maret 2026. Sedangkan Gaji ke-13 lazimnya dibayarkan pemerintah pada bulan Juni-Juli.
Dua penghasilan tambahan di luar gaji Pensiun tersebut dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
PT Taspen sebagai perusahaan negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, mengimbau seluruh peserta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Tak sedikit aduan dari peserta tentang penipuan masuk melalui pesan instan, telepon, atau surat elektronik yang mengatasnamakan TASPEN.
Modus penipuan yang teridentifikasi saat ini berpotensi besar mencuri data pribadi dan membobol rekening peserta. Beberapa modus penipuan yang tengah beredar di antaranya:
Modus penipuannya bahwa informasi mengenai penyaluran Pensiun hanya melalui Kantor Pos.
Informasi yang menyatakan bahwa penyaluran pensiun hanya dilakukan melalui Kantor Pos adalah tidak benar.
Saat ini, TASPEN bekerja sama dengan 44 mitra bayar yang terdiri dari 43 perbankan dan 1 Kantor Pos. Seluruh mitra bayar ini dipilih secara selektif untuk memberikan layanan terbaik dan setara bagi seluruh penerima manfaat.
Source link
