News

Aturan Sampai Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK, Angkanya Terbilang Sangat Besar



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pemerintah memberikan kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pencairan gaji ke-13.

Kabar terbaru mengungkap untuk pencairan gaji ke-13 ini disebut bakal dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.

Untuk pencairan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan dibayarkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.

Untuk pemberian gaji ke-13 disebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Di sisi lain, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada sejumlah kebutuhan khusus yang harus dipenuhi.

Untuk para PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” bunyi pasal 9 ayat 14.

Dalam aturan tersebut, ada aturan lain yang menjelaskan bukan hanya soal PPPK. aturan juga mengatur hak bagi calon PNS atau CPNS.

Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup 80% gaji pokok ditambah pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *