News

Aturan Baru Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026: Pemerintah Tegaskan Mekanisme Transparan dan Tepat Sasaran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara dan pensiunan mulai tahun 2026. Aturan ini bertujuan untuk memastikan dana stimulus tersebut tersalurkan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP tersebut pada 3 Maret 2026, bersamaan dengan pemberitahuan terkait THR. Stimulus ini mencakup berbagai kelompok penerima mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-aparatur sipil negara yang bertugas di lembaga penyiaran publik.

Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan gaji ke-13. Salah satu ketentuan penting adalah seluruh proses penghitungan nominal gaji ke-13 wajib dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk meminimalisasi kesalahan manusia.

Terangnya, “Apabila sistem web mengalami kendala, satker diizinkan menggunakan aplikasi berbasis desktop dengan syarat melampirkan backup arsip data komputer versi terbaru saat pengajuan dokumen.”

Setelah penghitungan selesai, instansi terkait wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang harus dipisah dari dokumen pembayaran gaji rutin bulanan. Dokumen ini kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *