UU HKPD Mulai Berlaku 2027, PPPK Paruh Waktu Tolak PHK Massar

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) semakin intensif memperjuangkan nasib anggotanya yang kerap dihantui isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hal ini dipicu oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027 dan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Ketua PPWI, Herru Gama Yudha, menegaskan bahwa wacana PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu sangat tidak berdasar karena kode rekening belanja PPPK Paruh Waktu masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
“Jadi, kalau amanat UU HKPD mau diterapkan maksimal, yang jadi sasaran seharusnya PNS dan P3K Penuh Waktu, karena mereka gaji dan tunjangannya di belanja pegawai,” jelas Herru.
Dia juga menegaskan bahwa jika UU HKPD diimplementasikan, yang terdampak seharusnya bukan PPPK Paruh Waktu melainkan PNS dan P3K Penuh Waktu yang gaji dan tunjangannya dianggarkan dalam belanja pegawai.
Herru menyoroti keseriusan pemerintah dalam menuntaskan penataan pegawai non-ASN atau honorer. Menurutnya, amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah sangat jelas bahwa pegawai non-ASN wajib diangkat menjadi ASN PPPK Penuh Waktu melalui kebijakan transisi dengan status PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu.
“Jangan sampai lambatnya regulasi dari pusat sebagai dasar peralihan PPPK Paruh Waktu ke P3K Penuh Waktu mengakibatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lalai dari tanggung jawabnya,” tegas Herru.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, KemenPANRB telah menginstruksikan para PPK untuk menyampaikan kebutuhan ASN tahun anggaran 2026. Herru menilai pengadaan CASN 2026 adalah momentum penting untuk peralihan PPPK Paruh Waktu ke P3K Penuh Waktu melalui pembagian formasi umum dan formasi khusus.
Source link
