News

Mensos Bakal Tindak ASN yang Liburan Saat WFH, Sanksinya Turun Pangkat hingga Pemecatan



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Menteri Sosial (Mensos) akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlibur saat Work From Home (WFH). Alih-alih benar-benar bekerja.

“(ASN yang liburan saat WFH) Ya akan kita sanksi, jelas akan kita sanksi,” kata Gus Ipul kepada jurnalis di Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Dia mengatakan, sanksinya bisa macam-macam. Mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Sanksinya mulai dari sanksi tertulis, ya sanksi dari pimpinan masing-masing, ya pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan bisa jadi, bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tunkinnya tidak kita cairkan. Ya paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan aplikasi untuk memantau kinerja ASN selama WFH. Bukan sekadar absen.

“Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari, juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi, ada SKP yang harus mereka isi di situ apa saja yang sudah dikerjakan,” terangnya

Pihaknya mengaku akan mengeluarkan surat edaran. Berisi detail WFH di lingkup Kemensos.

“Iya, makanya itu. Kita juga namanya WFH ya dari rumahlah gitu ya. Jadi kita harapkan benar-benar mentaati seluruh ketentuan yang ada. Nanti akan kita buat surat edaran bagaimana mereka WFH itu,” tandasnya.

WFH Wajib Aktkfkan HP

Aturan WFH tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *