Mahfud MD Kritik Keras Penanganan Kasus Amsal Sitepu: Indikasi Kecerobohan dan Penerapan Pasal Tipikor yang Dipertanyakan

PORTALUTAMA.NET – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan kritik tajam terkait penanganan kasus hukum yang menimpa Amsal Sitepu. Ia menilai proses hukum yang berjalan terkesan ceroboh dan penuh kejanggalan, terutama dalam penerapan pasal tindak pidana korupsi yang digunakan untuk menjerat Amsal Sitepu.
Kasus yang awalnya merupakan perkara perdata ini kemudian berkembang menjadi perkara pidana korupsi, sebuah perubahan yang menurut Mahfud merupakan sebuah “tragedi hukum.”
Mahfud Tegaskan Amsal Sitepu Bukan Pejabat Publik dan Penetapan Tersangka Diragukan
“Dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Satu, itu tidak ada melawan hukum. Yang kedua, pasal 3 UU Tipikor itu adalah pejabat publik, yang punya kewenangan untuk melaksanakan tugas publik. Lah, Sitepu ini siapa? Bukan pejabat publik kok jadi tersangka gitu loh,” jelas Mahfud MD menegaskan kejanggalan tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti unsur melawan hukum dalam pasal tersebut yang menurutnya tidak terpenuhi dalam kasus Amsal Sitepu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum penetapan tersangka dalam perkara ini.
Kritik Terhadap Aparat Penegak Hukum dan Proses Penanganan Kasus
Mahfud juga mengkritik aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Ia menilai terdapat indikasi kecerobohan sejak tahap awal penanganan, mulai dari proses intelijen hingga penyidikan yang dilakukan.
“Ini tragedi hukum juga itu,” katanya, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penegakan hukum.
Source link
