News

Resmi Terbit, PMK 13 Tahun 2026 Bikin Pensiunan Bahagia, Cair Juni Melalui Taspen



PORTALUTAMA.NET. JAKARTA — Kabar mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 kembali ramai digunjing publik setelah beredar kabar bahwa pemerintah segera mencairkan tambahan penghasilan tersebut kepada para pensiunan.

Ada kabar gembira bagi para pensiunan. Setelah THR cair pada Maret ini, ada lagi tambahan penghasilan bagi pensiunan PNS yang dipastikan cair Juni 2026 mendatang.

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Termasuk penghasilan bagi PNS di luar gaji pensiunan rutin yang diterima setiap bulan.

Apa tambahan penghasilan pensiunan PNS yang telah diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026?

Apalagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya atau THR yang sudah cair bulan Maret ini dan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 yang akan cair Juni mendatang.

Isu tentang gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 banyak dibahas di berbagai kanal informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi baru terkait pencairan gaji tambahan tersebut.

Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 akan dicairkan melalui PT Taspen setelah pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai mekanisme pembayaran tunjangan aparatur negara.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum sekaligus petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *