Tiga Situs di Karawang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
PORTALUTAMA.NET, JABAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, telah menetapkan Candi Lanang, Makam Ki Bagus Jabin, dan Situs Megalitikum Makom Anom Wirasuta sebagai cagar budaya. Langkah ini diambil guna melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karawang, Obar Subarja, menjelaskan bahwa proses penetapan situs budaya ini melalui berbagai tahapan.
“Proses penetapan situs budaya ini melalui berbagai tahapan,” kata Obar di Karawang, Selasa, dikutip dari ANTARA.
Proses Penetapan Cagar Budaya
Obar menjelaskan bahwa proses penetapan dimulai dari pra-sidang, pengumpulan dokumen, hingga sidang penetapan situs budaya. Berbagai pihak terlibat dalam proses ini, termasuk arkeolog, sejarawan, sastrawan, akademisi, tokoh masyarakat, kepala desa, dan camat.
“Semua pihak itu ikut dalam sidang itu. Setelah sidang penetapan, kemudian ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Karawang,” katanya.
Lokasi yang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
- Candi Lanang: Terletak di Kecamatan Cibuaya, situs ini merupakan bagian dari kawasan Situs Cibuaya yang berlokasi di Dusun Pejaten, Desa Cibuaya.
- Makam Ki Bagus Jabin: Berlokasi di Kecamatan Cikampek, makam ini adalah tempat peristirahatan seorang tokoh penyebar agama Islam di Karawang.
- Situs Megalitikum Makom Anom Wirasuta: Terletak di Dusun Bojongmangu, Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru. Situs ini diduga sebagai tempat beraktivitas warga Karawang pada zaman megalitikum sekitar 10.000 tahun lalu. Di lokasi ini juga terdapat bekas makam Raden Anom Wirasuta, mantan Bupati Karawang yang makamnya telah dipindah ke Kompleks Makam Bupati Karawang di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. “Di sekitar lokasi juga ada mata air yang tidak pernah kering walaupun terjadi kemarau yang panjang,” kata Obar.
Surat Keputusan Bupati
Penetapan ketiga lokasi sebagai cagar budaya telah dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Aep Syaepuloh tertanggal 24 Juni 2024. Langkah ini diharapkan dapat melindungi dan melestarikan situs-situs bersejarah di Karawang untuk generasi mendatang.
Dengan ditetapkannya ketiga situs ini sebagai cagar budaya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ada di wilayah Karawang. (*)
