News

Johanis Tanak Usul Perampasan Aset Pejabat yang Tak Patuh LHKPN



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan itu mencakup dua kondisi, yakni ketika kekayaan pejabat ternyata melebihi jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN dan ketika pejabat yang wajib menyampaikan laporan tersebut justru tidak melaporkannya.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu.

Menurut Tanak, aturan tersebut perlu dipertimbangkan agar penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pejabat yang Tidak Melapor LHKPN Juga Disorot

Tanak menilai ketentuan perampasan aset juga perlu mencakup penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan kekayaannya, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan adanya mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap tindakan perampasan aset oleh negara.

Meski demikian, usulan tersebut masih berupa gagasan untuk dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Penerapannya akan bergantung pada rumusan ketentuan yang disepakati dalam proses pembentukan undang-undang.

Tanak berharap pengaturan itu dapat mendorong kepatuhan pejabat dalam menyampaikan LHKPN secara akurat.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.

Johanis Tanak Minta Istilah Perampasan Aset Dipertahankan

Selain mengusulkan substansi pengaturan, Tanak juga meminta agar istilah atau nomenklatur perampasan aset tetap digunakan dalam RUU tersebut.

Menurut dia, istilah perampasan telah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.

Tanak merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *