News

Polemik Pendidikan Gibran Bergulir, Denny Indrayana Gugat Suket, Komarudin Watubun Desak DPR Sikapi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir melalui jalur hukum dan politik.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dijadwalkan mengajukan gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran ke PTUN Jakarta, sementara politikus PDI Perjuangan Komarudin Watubun meminta DPR menyikapi persoalan tersebut dalam perspektif konstitusi.

Dua perkembangan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026. Meski permohonan dalam perkara tersebut tidak diterima, perdebatan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran masih berlanjut.

Denny Indrayana tempuh jalur PTUN

Denny Indrayana, yang bertindak sebagai kuasa hukum sejumlah pihak, dijadwalkan menyerahkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB.

Melalui pengumuman di media sosial, Denny mengundang wartawan untuk meliput penyerahan bukti gugatan tersebut.

“Kuasa hukum, Denny Indrayana dkk mengundang rekan-rekan media untuk hadir dan meliput penyerahan bukti gugatan surat keterangan penyetaraan Gibran,” kata Denny Indrayana melalui pengumuman di media sosialnya.

Pihak penggugat mempersoalkan penerbitan surat penyetaraan yang dinilai diduga memiliki cacat hukum dan administrasi. Mereka menyoroti dugaan tidak adanya dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Berdasarkan informasi dalam materi perkara, surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah atas atas nama Gibran diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Permohonan penerbitannya disebut diajukan secara daring ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal yang sama.

Namun, dugaan cacat hukum dan administrasi tersebut merupakan dalil pihak yang mempersoalkan dokumen itu. Status dan kekuatan hukumnya perlu dinilai melalui proses hukum yang berlaku.

Kemendikdasmen jelaskan dasar penyetaraan

Dalam persidangan di MK yang membahas persoalan pendidikan Gibran, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan alasan riwayat pendidikan Gibran dinilai dapat disetarakan.

Menurut Gogot, riwayat pendidikan tersebut memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.

“Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK,” ujar Gogot kala itu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *