Seluruh Guru PPPK akan Diangkat Jadi PNS? Ini Bocorannya

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menilai, perbedaan status antara guru PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu memunculkan ketimpangan di kalangan tenaga pendidik.
Menurut dia, ke depan seharusnya hanya ada satu status guru nasional, yakni PNS, sehingga tidak lagi muncul disparitas hak dan kesejahteraan antar guru.
“Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK paruh waktu,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia menilai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN atau honorer hanya bersifat solusi jangka pendek.
Karena itu, Komisi X DPR meminta pemerintah menyiapkan langkah yang lebih permanen untuk menyelesaikan persoalan status guru di Indonesia. Salah satunya dengan menghapus sistem PPPK bagi guru.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kastanisasi guru,” ujarnya.
Lalu mengatakan penyelesaian persoalan guru harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia menegaskan, jika pemerintah mengubah nomenklatur guru honorer menjadi non-ASN, maka hak-hak mereka tetap harus dijamin dan kepastian statusnya segera dituntaskan.
“Jika berubah nama menjadi non-ASN maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” katanya.
Selain itu, ia meminta pemerintah menghitung ulang kebutuhan guru secara nasional, baik guru ASN maupun non-ASN, agar distribusi tenaga pendidik lebih merata.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN,” ujarnya.
Menurut dia, negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap masa depan para pendidik.
Ia menambahkan, jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional CPNS, maka pemerataan guru, peningkatan kompetensi, hingga kesejahteraan tenaga pendidik akan lebih terukur dan berkeadilan.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” tuturnya. (Arya/fajar)
Source link
