News

Pakar Hukum Senior Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Sampai Kiamat Pun Rakyat Tidak Menemukan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar hukum senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menyoroti secara tajam polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kaligis secara lugas menyebut bahwa dokumen fisik ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran tidak akan pernah ditemukan oleh publik karena riwayat studinya yang langsung berlanjut ke Singapura dan Australia setelah menyelesaikan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Mengenai ijazah SMA Gibran, pasti sampai kiamat pun rakyat tidak menemukan ijazah SMA Gibran karena memang Gibran, selepas SMP, melanjutkan sekolahnya di Singapura dan Australia,” tulis Kaligis dalam ulasannya mengenai riwayat pendidikan Gibran dan putusan MK, dikutip pada Senin (19/10/2026).

Pernyataan menohok dari pengacara senior tersebut kembali memantik pertanyaan publik mengenai keabsahan dokumen administratif yang dilampirkan Gibran saat memenuhi kualifikasi pendaftaran calon wakil presiden.

Tak hanya mempersoalkan tingkat sekolah menengah, Kaligis turut mempertanyakan penelusuran atas keabsahan gelar Bachelor of Science (BSc) yang diperoleh Gibran di Singapura. Ia menilai majelis hakim MK belum melakukan pengujian akademik secara komprehensif, sehingga putusan peradilan lebih dipengaruhi pertimbangan politik.

Polemik keabsahan dokumen pendidikan Wapres Gibran ini sebelumnya menjadi salah satu pokok perkara yang diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma setara SMA dari lembaga pendidikan luar negeri dalam berkas pendaftaran Gibran.

Salah satu berkas yang terlampir hanya berupa certificate of attendance yang sekadar menerangkan kehadiran peserta, bukan bukti kelulusan formal.

Kendati demikian, majelis hakim MK memutuskan tidak mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama rekan-rekannya.

Gugatan tersebut dinyatakan kandas di persidangan lantaran para pemohon dinilai tidak memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing).

Alhasil, fakta persidangan mengenai kelengkapan dokumen pendidikan tersebut tidak secara otomatis membatalkan status atau posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka telah secara tegas membantah berbagai tuduhan yang mempertanyakan riwayat pendidikannya. Gibran menegaskan bahwa secara logika akademis, dirinya tidak mungkin dapat menempuh serta menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi hingga meraih gelar sarjana apabila tidak memenuhi kualifikasi persyarat dasar pada jenjang sekolah menengah sebelumnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *