News

Skema Baru Dana Pensiun ASN Ditransfer Langsung Dari Kas Negara, Ini Respons Resmi Taspen



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — PT Taspen (Persero) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh rencana kebijakan pemerintah terkait skema pembayaran manfaat pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang akan disalurkan secara langsung dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN).

Pernyataan ini disampaikan manajemen BUMN pengelola dana pensiun tersebut guna memastikan proses pemenuhan hak-hak pensiunan tetap berjalan optimal di tengah wacana transformasi skema pembayaran dari kas negara.

Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihaknya senantiasa siap menyesuaikan diri dengan arah kebijakan strategis pemerintah demi meningkatkan efisiensi layanan publik.

“PT Taspen (Persero) senantiasa mendukung kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pencairan manfaat pensiun bagi ASN dan pejabat negara,” kata Henra di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Henra menjelaskan bahwa selama 63 tahun beroperasi, Taspen telah memegang mandat utama dalam menyalurkan hak-hak aparatur negara dan siap terus bersinergi agar sistem penyaluran baru berjalan makin mudah, aman, efektif, serta berorientasi pada kebutuhan para peserta.

Kendati demikian, Taspen mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur dan keandalan sistem teknologi informasi sebelum skema transfer langsung dari kas negara diterapkan secara penuh. Penyesuaian skema pembayaran tersebut wajib menjaga standar pelayanan yang selama ini diterapkan.

“Serta memastikan penyaluran manfaat pensiun berjalan sesuai dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi,” ujarnya.

Henra menambahkan, seluruh penyelenggaraan Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), serta perlindungan sosial ASN yang dikelola Taspen tetap berlandaskan pada regulasi resmi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013.

Taspen memastikan pengelolaan dan distribusi hak pensiun para abdi negara akan terus dikawal secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

(zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *