Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Resmi Laporkan ke KPK

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan praktik jual beli suara (riswah) dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Gus Lilur menduga dana suap yang digunakan untuk memobilisasi suara tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke lembaga antirasuah memiliki dua agenda utama, yakni menyerahkan dokumen aduan awal serta mengordinasikan mekanisme pengembalian uang suap dari sejumlah Pengurus Cabang NU (PCNU) agar dapat langsung disita oleh penyidik.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Gus Lilur mengungkapkan bahwa praktik pengondisian suara diduga dilakukan melalui tiga tahapan aliran dana. Tahap pertama merupakan pembayaran uang muka (down payment) yang disalurkan melalui konsolidasi pengurus di sejumlah hotel di ibu kota provinsi, seperti Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, NTB, hingga Sulawesi.
Tahap kedua berlangsung menjelang pelaksanaan muktamar di beberapa hotel di Surabaya, termasuk Hotel Four Points Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya. Sementara tahap ketiga merupakan pelunasan yang disinyalir terjadi di Hotel Fatma dan posko pemenangan di Jombang.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” tutur Gus Lilur.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam tim sukses pengondisian pemilihan Rais Aam PBNU, di antaranya Nusron Wahid, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), serta Sulaiman Tanjung. Ia menegaskan akan membawa laporan lanjutan yang secara rinci memidanakan pihak-pihak tersebut.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar. Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” pungkasnya.
Merespons laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sesuai prosedur ketetapan publik, KPK tidak dapat mengonfirmasi secara terbuka mengenai identitas maupun substansi dari materi laporan aduan masyarakat (dumas) yang baru masuk.
“Yang pertama, soal pengaduan masyarakat, kami sampaikan bahwa setiap informasi yang masih di tahap pengaduan masyarakat adalah informasi publik yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sehingga kami juga tidak bisa memberikan konfirmasi apakah KPK menerima atau tidak menerima suatu laporan aduan masyarakat, termasuk identitas pelapor maupun materi pelaporannya,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Source link
