News

Rizal Fadillah Desak DPR Mulai Proses Pemakzulan Gibran, Usulkan Hak Angket hingga Pansus



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, kembali mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai merespons aspirasi tersebut dengan menyiapkan langkah politik dan membahas mekanisme pemberhentian wakil presiden.

Rizal menilai polemik mengenai status Gibran telah muncul sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia juga menyinggung putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang berujung pada pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik.

Bagi Rizal, berbagai polemik tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi lembaga negara, termasuk DPR, dalam merespons kritik dan aspirasi masyarakat terkait jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Rizal Minta DPR Mulai Bahas Pemakzulan Gibran

Dikatakan Rizal, wacana pemakzulan Gibran tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Ia menyebutnya sebagai aspirasi yang perlu diantisipasi dan ditanggapi melalui mekanisme konstitusional.

Ia juga menyinggung perkara yang diajukan ke MK terkait persyaratan pendidikan Gibran.

“Keterangan kesetaraan jelas abal-abal dan secara moral telah batal. Inilah kategori perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Rabu (14/10/2026).

Rizal meminta anggota DPR dan fraksi-fraksi di parlemen mulai membuka ruang diskusi serta melakukan komunikasi politik mengenai wacana pemakzulan tersebut.

Ia mengusulkan agar DPR mempertimbangkan penggunaan hak-hak konstitusionalnya, termasuk hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.

“Di koridor DPR, fraksi-fraksi hendaknya mulai berdiskusi dan lobi-lobi. Anggota mengambil inisiasi mendorong instusi menggunakan hak interpelasi, angket, atau pernyataan pendapat. Buat Pansus jika perlu,” tukasnya.

Rizal juga mendesak DPR tidak menjadikan masa reses sebagai alasan untuk menunda pembahasan aspirasi tersebut.

Ia bahkan meminta parlemen secara terbuka membicarakan langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai mekanisme konstitusi.

“DPR harus ribut, bergolak, dan bergejolak. Bahas dan publikasikan langkah menuju pemakzulan Gibran. Jangan reses menjadi alasan,” tegasnya.

Kuliti Pasal 7A dan 7B UUD 1945

Bukan hanya itu, Rizal turut merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar konstitusional pemberhentian presiden maupun wakil presiden.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *