Dian Sandi PSI Tanggapi Ahmad Khozinuddin Adukan Gibran ke DPR
PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menanggapi langkah praktisi hukum Ahmad Khozinuddin yang mengadukan persoalan status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR RI.
Dian menyebut pihak yang mengkritik keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilainya berasal dari kalangan yang sama.
“Yang nyerang Pak Jokowi orangnya yang itu-itu aja,” ujar Dian, dikutip dari fajar.co.id, Selasa (13/10/2026).
Dian juga mempertanyakan apakah pihak-pihak tersebut perlu dihadapi dengan cara yang sama. Ia menyatakan tidak ingin menggunakan pendekatan serupa untuk merespons kritik terhadap Jokowi dan keluarganya.
“Terus mau dilawan dengan cara yang begitu-begitu aja? Saya mah ogah!” tandasnya.
Pernyataan Dian muncul setelah Ahmad Khozinuddin mengajukan pengaduan ke DPR RI terkait persyaratan pendidikan Gibran. Ahmad menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan sebagai salah satu dasar untuk meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti.
Ahmad Khozinuddin Adukan Persoalan Gibran ke DPR
Ahmad mengatakan surat pengaduan yang diajukannya telah diterima bagian pengaduan DPR. Ia juga menyertakan salinan putusan MK sebagai lampiran.
“Surat kami akhirnya diterima di pengaduan, nah dan sudah ada tanda terima. Lampirannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pertimbangan,” kata Ahmad, dikutip dari fajar.co.id, Senin (12/10/2026).
Menurut Ahmad, pengaduan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden. Ia menilai persoalan dokumen pendidikan perlu ditinjau melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ahmad juga membedakan dua persoalan yang menurutnya perlu diperiksa, yakni dugaan tindak pidana terkait dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Terkait dugaan pidana, ia menyebut laporan yang diajukan Aliansi Rakyat Menggugat bersama sejumlah organisasi masyarakat telah diproses melalui Bareskrim Polri. Namun, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Gibran.
Ahmad Merujuk Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu
Dalam pengaduannya, Ahmad merujuk Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia secara khusus menyoroti ketentuan mengenai pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut Ahmad, persyaratan tersebut merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap calon presiden maupun wakil presiden.
Ia kemudian menghubungkan ketentuan itu dengan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pengakuan kesetaraan pendidikan Gibran.
Source link
