Gibran Diberitakan Media Asing usai Putusan MK, Politisi PSI: Malah Berpotensi Menjadi Kandidat Potensial

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menilai gelombang pemberitaan nasional hingga internasional terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru melambungkan panggung politik putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Dedy memandang, sorotan masif pasca-gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya berpotensi mengubah lanskap politik Gibran menjadi figur pemimpin yang makin potensial di masa depan, selama ia mampu memberikan pembuktian tegas atas keraguan publik.
“Dengan berkibarnya nama Gibran di hampir seluruh media nasional maupun lokal, di seluruh platform media nasional maupun internasional ia malah berpotensi menjadi kandidat potensial ke depan jika ia bisa menjawab satu keraguan dengan mantab,” tulis Dedy di akun X pribadinya, dikutip Senin (12/10/2026).
Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa putusan MK sama sekali tidak membatalkan kedudukan maupun keabsahan posisi Gibran sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia. Ia meluruskan berbagai opini yang mengklaim jabatan wakil presiden cacat hukum.
“Tapi apapun itu, MK tidak pernah menyebutkan dalam amar putusannya bahwa @gibran_tweet adalah Wapres Illegal artinya beliau adalah Wapres RI yang sah menurut konstitusi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK secara resmi menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana cs tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Majelis menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat berkas pencalonan lantaran bukan merupakan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Kendati demikian, dalam bagian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, majelis mengungkapkan ketiadaan bukti fisik penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” terang Arsul.
Meski temuan pertimbangan MK tersebut kini digulirkan oleh kelompok oposisi dan masyarakat sipil ke ranah politik parlemen, kubu pendukung pemerintah menegaskan bahwa status ketatanegaraan Gibran tetap sah dan final secara konstitusi.
Source link
