Ahmad Khozinuddin Gugat ke DPR: Gibran Tidak Lagi Penuhi Syarat Jadi Wapres

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Praktisi hukum, Ahmad Khozinuddin, mengajukan pengaduan ke DPR RI terkait status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi dasar untuk mempersoalkan kembali pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.
Ahmad mengatakan surat pengaduan yang diajukan pihaknya telah diterima bagian pengaduan DPR.
Ia juga menyertakan putusan MK sebagai lampiran yang menjadi dasar pertimbangan dalam laporan tersebut.
“Surat kami akhirnya diterima di pengaduan, nah dan sudah ada tanda terima. Lampirannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pertimbangan,” ujar Ahmad, dikutip fajar.co.id, Senin (12/10/2026).
Lanjut Ahmad, pengaduan itu berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan yang dipersyaratkan bagi seorang wakil presiden.
Ia menilai temuan yang ia tafsirkan dari putusan MK tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
Persoalkan Dokumen Pendidikan Gibran
Ahmad menyebut persoalan dokumen pendidikan Gibran memiliki dua aspek yang perlu diperiksa, yakni dugaan tindak pidana dan pemenuhan persyaratan untuk menduduki jabatan wakil presiden.
“Poin laporannya adalah bahwa putusan MK telah menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres itu tidak ada ijazah atau dokumen yang disetarakan,” tukasnya.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penipuan atau pemberian keterangan yang tidak benar.
Kata Ahmad, laporan terkait dugaan pidana itu telah diproses melalui Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Menggugat bersama sejumlah organisasi masyarakat.
Ia merujuk Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Secara khusus, Ahmad menyoroti ketentuan huruf R mengenai pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
“Untuk diketahui bahwa ketentuan pasal 169 Undang-undang Pemilu itu telah diatur syarat-syarat untuk menjadi Presiden atau wakil Presiden itu ada huruf A, B, C, D sampai S,” jelasnya.
Ia menegaskan, menurut penafsirannya, persyaratan pendidikan tersebut tidak bisa dianggap sebagai ketentuan yang dapat diabaikan.
“Nah, sampai S dan salah satu klausulnya di huruf R itu dinyatakan bahwa Presiden atau wakil Presiden itu harus ya berpendidikan tamat SMA, Madrasah Aliyah, Madrasah Aliyah Kejuruan, SMK atau pendidikan lain yang sederajat,” imbuhnya.
Bagi Ahmad, persoalan utama terletak pada ada atau tidaknya dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat diakui setara dengan pendidikan menengah di Indonesia.
Source link
