News

Denny Indrayana: Mundur atau Dimundurkan, Tahu Diri atau Tahu Malu



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, kembali menyentil Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Denny menilai Gibran semestinya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya. Jika tidak, ia mendorong agar proses pemberhentian ditempuh melalui mekanisme konstitusional.

“Saya berkali-kali menyampaikan dan hari ini saya ulangi. Mas Gibran semestinya pilihan yang Anda punya ada dua,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Jumat (9/10/2026).

Ia bahkan menyebut Gibran hanya memiliki dua pilihan, dengan pernyataan yang menyinggung sikap dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.

“Anda mundur, atau jika tidak maka dimundurkan. Dan syarat Anda untuk mundur juga hanya dua, tahu diri atau tahu malu,” tukasnya.

Denny Cermati Pertimbangan Hukum MK

Denny menekankan, putusan MK tersebut perlu dicermati bukan hanya dari amar putusannya, tetapi juga dari pertimbangan hukum yang menyertainya.

Ia mengakui permohonan yang diajukan bersama pihak lain dinyatakan tidak diterima. Namun, menurutnya, terdapat bagian pertimbangan yang patut diperhatikan dalam pembahasan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

“Berdasarkan putusan mahkamah, ini bukan putusan pengadilan saja, ini putusan mahkamah yang di negeri kita adalah putusan tertinggi di samping Mahkamah Agung,” terangnya.

Denny kemudian menyampaikan penafsirannya terhadap putusan tersebut dan menganggapnya sebagai dasar untuk melanjutkan persoalan melalui jalur konstitusional.

“(MK) mengatakan dia tidak lagi memenuhi syarat presiden atau wakil presiden. Kita memahami putusan itu tidak diterima, tetapi kita juga memahami ada bagian pertimbangan yang mengikat tadi,” imbuhnya.

Pemakzulan sebagai Jalur Berikutnya

Lebih lanjut, Denny menilai pertimbangan MK memberikan petunjuk mengenai mekanisme yang dapat ditempuh jika persoalan persyaratan wakil presiden hendak dilanjutkan.

“Dan menurut saya itu jelas MK memberikan kanalisasi semacam arah kalau kalian mau teruskan ini, ini prosesnya pemakzulan. Kami sudah temukan pelanggarannya,” jelasnya.

Denny juga menyinggung dugaan adanya persoalan dalam dokumen yang digunakan untuk menjelaskan latar belakang pendidikan Gibran.

“Teman-teman mengklasifikasikan perbuatan tercela karena dokumen yang diberikan dasarnya berarti ada informasi yang dirahasiakan, disembunyikan, bahkan dipalsukan,” imbuhnya.

Namun, dugaan penyembunyian atau pemalsuan dokumen tersebut tetap harus dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *