News

Guntur Romli Pertanyakan Suket Penyetaraan Gibran, Kemendikdasmen Ungkap Proses Penerbitannya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyoroti waktu penerbitan dokumen tersebut yang menurutnya berlangsung sangat singkat dibandingkan prosedur yang harus dijalani masyarakat pada umumnya.

Kritik itu disampaikan Guntur melalui akun X pribadinya pada Jumat (9/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Jangan Mengalihkan Isu! Masalahnya Bukan Soal Lulusan Luar Negeri, Bukan Sistem Pendidikan yg Berbeda, Masalahnya Gibran Tidak Punya Ijazah Tamat SMA!” tulis Guntur.

Ia menilai polemik tersebut perlu difokuskan pada dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan, bukan digeneralisasi menjadi persoalan seluruh warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Buat para pendukung Gibran, berhentilah berlindung di balik dalih “nasib lulusan luar negeri”, “sistem pendidikan yang berbeda antar negara”, atau “nasib diaspora”. Itu pengalihan isu yg murahan. Jangan seret ribuan anak bangsa yg belajar di luar negeri untuk menutupi borok satu orang: GIBRAN,” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik politik Guntur. Untuk menilai persoalan administrasi yang dipersoalkannya, riwayat penerbitan suket dan pertimbangan hukum MK perlu diperiksa secara terpisah.

Guntur bandingkan proses penyetaraan pendidikan

Guntur mengatakan lulusan luar negeri pada umumnya perlu menyiapkan dokumen pendidikan dan berkas pendukung untuk mengajukan penyetaraan. Ia menyebut dokumen tersebut antara lain ijazah atau sertifikat kelulusan, transkrip, keterangan dari perwakilan Indonesia di negara tempat pendidikan berlangsung, serta dokumen pendukung lainnya.

Menurut dia, proses tersebut dapat mengharuskan pemohon menunggu berminggu-minggu sebelum memperoleh surat keterangan penyetaraan.

Ia kemudian mempertanyakan penerbitan suket yang dikaitkan dengan Gibran.

“Lalu Gibran? Tanpa membawa sertifikat atau ijazah tamat setara SMA, dengan dokumen minim bahkan tidak lengkap, Suket-nya bisa terbit tidak sampai sehari!” ujarnya.

Guntur menilai perbedaan waktu tersebut perlu mendapat penjelasan. Namun, klaim mengenai ketidaklengkapan berkas dan dugaan perlakuan berbeda harus dibedakan dari fakta administratif yang tercatat.

Kemendikdasmen jelaskan proses penerbitan suket

Dalam persidangan MK pada 2 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *