News

Jokowi dan Gibran Masih Jadi Sorotan, Kini Nama Kaesang Ikut Disebut soal Ijazah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perbincangan.

Kini, nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep turut disebut setelah penulis Hasyim Muhammad melontarkan sindiran melalui media sosial.

Hasyim mempertanyakan mengapa polemik ijazah tidak sekaligus diarahkan kepada Kaesang, putra bungsu Jokowi yang saat ini memimpin PSI.

“Ijazahnya Kaesang nggak diributin sekarang aja sekalian? Mumpung masih jadi Ketum Parpol saja, belum punya jabatan,” tulis Hasyim, dikutip Jumat (9/10/2026).

Pernyataan tersebut menambah pembicaraan mengenai keluarga Jokowi di tengah polemik dokumen pendidikan.

Namun, unggahan Hasyim itu tidak disertai bukti yang menunjukkan adanya persoalan keaslian ijazah Kaesang. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami sebagai sindiran di media sosial, bukan sebagai konfirmasi adanya masalah pada dokumen pendidikan Kaesang.

Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut ke Proses Hukum

Persoalan ijazah Jokowi sebelumnya berkembang menjadi polemik hukum setelah sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan mantan presiden tersebut.

Jokowi dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyampaikan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan lulus pada 1985.

Perdebatan itu juga menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkembangan perkara, pengadilan pada Juli 2026 menerima eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

Putusan tersebut berkaitan dengan aspek hukum dakwaan dalam perkara yang dihadapinya, sehingga tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembuktian atau penyangkalan atas keaslian ijazah Jokowi.

Dengan demikian, perkembangan perkara hukum tersebut perlu dibedakan dari perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan Jokowi.

Dokumen Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK

Berbeda dengan polemik Jokowi, persoalan pendidikan Gibran dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Salah satu isu yang dibahas berkaitan dengan dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *