News

Kasus Dugaan Keracunan MBG Bermunculan, Josua Sinambela: Mengapa Belum Ada Tersangka?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat UGM, Josua Sinambela, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam sejumlah kasus dugaan keracunan yang melibatkan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Josua menyoroti langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Ia kemudian membandingkannya dengan kasus keracunan massal di Kediri yang berujung pada penetapan pemilik toko makanan sebagai tersangka.

“Kenapa di kasus keracunan MBG belum ada yang jadi tersangka seperti kasus di berita ini?” ujar Josua, dikutip fajar.co.id, Sabtu (5/9/2026).

Ia juga mempertanyakan apakah aparat penegak hukum tidak berani mengambil tindakan terhadap kasus dugaan keracunan yang terjadi setelah penerima manfaat mengonsumsi menu MBG.

“Gak berani penegak hukum bertindak atau bagaimana? Apa perlu masyarakat yang bertindak?” lanjutnya.

Josua Bandingkan dengan Kasus Keracunan di Kediri

Josua menyinggung kasus keracunan massal di Kediri yang sebelumnya ditangani kepolisian.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AFF (44), pemilik toko di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka.

Toko tersebut diketahui menyediakan jajanan dan minuman untuk konsumsi jemaah pengajian Maulid Nabi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

“Sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, pemilik toko dan gudang makanan resmi kita tetapkan tersangka,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat itu.

AFF sebelumnya menjalani pemeriksaan selama dua hari sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, AFF dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, AFF juga dijerat Pasal 146 ayat (1) huruf a subsider Pasal 143 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasus tersebut menjadi pembanding yang disoroti Josua ketika melihat penanganan sejumlah laporan dugaan keracunan yang muncul setelah penerima manfaat mengonsumsi menu MBG.

Tiga Daerah Laporkan Dugaan Keracunan MBG

Dalam perkembangan terbaru, laporan dugaan keracunan yang melibatkan penerima manfaat MBG muncul di sejumlah wilayah.

Tiga daerah yang menjadi sorotan yakni Sidoarjo, Jawa Timur; Agam, Sumatra Barat; dan Bener Meriah, Aceh.

Jumlah korban yang dilaporkan dari sejumlah daerah tersebut mencapai ratusan orang. Namun, penyebab pasti gejala yang dialami para korban masih dalam proses investigasi oleh pemerintah daerah dan pihak terkait.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *