Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Tembus Rp2,572 Juta per Gram

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Jumat (9/10/2026). Sementara itu, harga jual kembali atau buyback tercatat Rp2.376.000 per gram.
Kenaikan tersebut dilansir ANTARA menempatkan harga emas Antam di atas posisi sebelumnya Rp2.565.000 per gram berdasarkan data yang diberikan.
Harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan dari Logam Mulia. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas yang ingin menjual kembali perlu memeriksa harga terbaru sebelum bertransaksi.
Daftar Harga Emas Antam Jumat, 9 Oktober 2026
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan data yang diberikan.
| Berat | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.336.000 |
| 1 gram | Rp2.572.000 |
| 2 gram | Rp5.084.000 |
| 3 gram | Rp7.601.000 |
| 5 gram | Rp12.635.000 |
| 10 gram | Rp25.215.000 |
| 25 gram | Rp62.912.000 |
| 50 gram | Rp125.745.000 |
| 100 gram | Rp251.412.000 |
| 250 gram | Rp628.265.000 |
| 500 gram | Perlu konfirmasi |
| 1.000 gram | Rp2.512.600.000 |
Harga pecahan 500 gram tidak dicantumkan karena angka dalam data awal perlu diverifikasi melalui daftar resmi Logam Mulia.
Harga Jual dan Buyback Berbeda
Harga jual emas merupakan nilai yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas batangan. Sementara itu, buyback adalah harga yang menjadi acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya melalui layanan Logam Mulia.
Pada Jumat (9/10/2026), harga buyback dalam data yang diberikan tercatat Rp2.376.000 per gram.
Selisih antara harga jual Rp2.572.000 dan harga buyback Rp2.376.000 mencapai Rp196.000 per gram sebelum memperhitungkan pajak atau biaya lain yang mungkin berlaku.
Perbedaan tersebut perlu diperhitungkan oleh masyarakat yang membeli emas dengan tujuan investasi, terutama jika berencana menjualnya kembali dalam waktu relatif singkat.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Transaksi pembelian dan penjualan kembali emas memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan informasi resmi Logam Mulia, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut diperhitungkan dalam harga pembelian. <Link url=”https://www.logammulia.com/id/purchase/gold” title=”Ketentuan pembelian emas Logam Mulia”/>.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. <Link url=”https://www.logammulia.com/id/sell/gold?npwp=off” title=”Ketentuan pajak transaksi buyback”/>.
Karena pajak dapat memengaruhi nilai akhir transaksi, masyarakat sebaiknya memperhatikan harga dasar, harga setelah pajak, dan nilai bersih yang diterima ketika menjual emas.
Cek Harga Terbaru Sebelum Bertransaksi
Masyarakat dapat memeriksa pembaruan harga emas Antam melalui situs resmi Logam Mulia sebelum membeli atau menjual emas.
Harga yang tercantum dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan pula harga yang dibandingkan menggunakan dasar perhitungan yang sama, terutama ketika membandingkan harga dasar dengan harga yang sudah termasuk pajak.
Source link
